MMMHS/ Hersit
Bagaimana Bung MMMHS/ Hersit melihat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) itu yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Th. 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah itu yang bertentangan dengan Undang-Undang Tipikor dimana para Kepala Desa (Kades) jika dilaporkan KKN ketahuan dipulangkan uang pidana bisa hilang tidak dilanjutkan sementara Undang-Undang Tipikor pemulangan kerugian negara tidak menghapus tindak pidana?
Menurut hemat kami mestinya mengacu pada Undang-Undang Tipikor rasa tidak adil sekali ada perbedaan disini padahal sama perbuatannya seperti tindak pidana yang menjadi objek Tipikor, terus inspektorat daerah semestinya jangan di bawah Bupati atau Gubernur harus garis Vertikal biar tidak bisa diintervensi oleh Bupati dan Gubernur itu baru mantap tegak lurus hukum harus tegas diberlakukan supaya tidak ada peluang sifat independen dan obyektif agar dapat terkontrol dengan baik dan keuangan negara lebih aman dan terkendali, jika diterapkan seperti proses penyidikan yang berlaku di Tipikor agar uang negara dapat diselamatkan. Jelas Bung Hersit, Dosen dan pakar hukum Pidana
Lebih lanjut Bung Hersit menjelaskan, banyak juga perundang-undangan yang tumpang tindih satu dengan yang lain baik dibuat oleh lembaga Tinggi Negara Eksekutif bersama Legislatif dan aturan di bawah sebagai pelaksanaan lebih lanjut kadang kurang mengacu pada kajian akademis yang mendalam yang mempunyai nilai filosofi tapi terkesan hanya kajian politis semata. Kadang juga bisa menimbulkan masalah mestinya tidak demikian.
Ini sebagai kritikan yang sifat konstruktif demi kepentingan masyarakat negeri ini / publik.