Kejujuran Seorang Advokat, Salah Satu Kepribadiannya untuk Menjalankan Profesi Yang Mulia (Officium Nobile)

Oleh:  Bung Herman Sitompul (MMMHS/ Hersit)

 

ADVOKAT, dituntut untuk jujur bicara, jujur pada dirinya sendiri, jujur pada orang lain khusus menjalankan tugas dan fungsi sehari-hari itulah salah satu “Kepribadian seorang Advokat.”

Jujur itu sikap terpuji dan mulia tidak hanya diucapkan saja tapi benar-benar dipraktekkan khusus dalam menjalankan fungsinya mari kita kaji fakta di lapangan.

 

Secara de facto dan nyata bila kita amati Advokat itu digolongkan menjadi 3 (tiga) golongan yaitu:

  1. ADVOKAT PUTIH, ini jajaran berhati suci bersih dari praktik suap dan bekerja sesuai dengan normatif, taat pada hukum, taat pada Kode Etik profesinya, bersikap Jujur  apa adanya bekerja dengan ikhlas tidak macam-macam tetap berikhtiar dan bekerja dengan ikhlas dalam membela Klien tidak melakukan praktik curang hubungan dengan kliennya dijalankan secara profesional tidak semata-mata materi yang dikejarnya, tidak bicara dengan sombong meskipun dia sudah tergolong Advokat sukses khusus di bidang materi, tidak berbicara berlebihan, bersikap sopan dengan rekan sejawat walaupun berhadapan dengan Advokat/ Pengacara lawan, menghormati para penegak hukum seperti Polisi, Jaksa, Hakim dan Lembaga Pemasyarakatan, tetap kritis dalam rangka penegakan hukum, selalu menjunjung tinggi hukum didasari oleh Kebenaran dan Keadilan.
  2. ADVOKAT HITAM, terkesan berperilaku gaya-gaya preman sering menganggap orang lain enteng saja, bicara datar, kadang tidak taat, azas hukum dan perundang-undangan dan kode etik profesinya, apalagi dia sudah merasa hebat kaya raya kadang tidak terkontrol bicaranya tentu ini sebutan  oknum Advokat/ Pengacara/ Penasehat Hukum. Berpraktik kadang menghalalkan berbagai cara untuk mencapai tujuan dan sering ngotot di pengadilan bahkan pembuktian sudah terlihat dalam fakta persidangan tapi tetap saja tidak mau terima inikan repot, akhir nota pembelaan pun meminta pada Majelis Hakim untuk dibebaskan terdakwanya. Mau perang di mediapun ayo yang penting awak benar sendiri biarkanlah masyarakat yang menilainya.

 

  1. ADVOKAT ABU-ABU, lain lagi ini tidak punya prinsip dalam menjalankan tugas profesinya, yang penting selamat apapun cerita, yang penting tercapai tujuan.

 

Baca Juga : Mengenal Sosok Bung Herman Sitompul (MMMHS/Hersit) 

 

Ke 3 (tiga) saya golongkan di atas berdasarkan analisa suatu telaah saja nyata dalam dunia persilatan ini, bertahun-tahun saya sebagai Dosen Terbang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Peradi menekankan pada peserta yang berbagai jenjang pendidikan S1, S2 dan S3 bahkan sudah purna bakti Polri dan TNI dari berpangkat Bintara sampai Jenderal, Mantan Hakim dan mantan Jaksa atau ASN agar benar-benar dipahami bahwa Profesi Advokat ini adalah Profesi Mulia (Officium Nobile) yang sudah dikenal sejak Zaman Romawi hendaklah dijalankan dengan baik, bahwa seorang Advokat besar kembali pada nama baiknya, jika nama sudah rusak hilang kepercayaan masyarakat, nama kita jadi rusak dan harus punya budaya malu melakukan sifat tercela semoga bermanfaat dan mengingatkan kita semua jadilah Advokat yang berjiwa satria, Jujur dan bermartabat, jadikan hukum sebagai panglima bukan kekuasaan “Fiat Justitia Ruat Coelum” salam perjuangan  !!!

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *