Fitriyanti, S.H., M.H.
Kajian singkat oleh : Assistant Professor, Fitriyanti, S.H., M.H.
Hak Imunitas sesuai dengan pasal 16 UU Advokat No. 18 Tahun 2003, seorang Advokat/ Pengacara/ Penasehat Hukum tidak dapat digugat baik secara perdata maupun secara pidana dengan itikad baik dalam menjalankan tugas profesinya artinya seorang Advokat/ Pengacara/ Penasehat Hukum tidak perlu segan-segan berbicara apa yang diyakini dan dianggapnya benar itu benar sesuai dengan hukum dan perundang-undangan di Republik ini.
Advokat/ Pengacara/ Penasehat Hukum itu harus tegas,lugas sportif jika mengutarakan argumentasi nya dalam persidangan tidak arogan tapi profesional menjalankan tugas profesi nya sebagai profesi mulia (Officium Nobile) jika berhadapan dengan penegak hukum lain misalnya dengan Penyidik, Jaksa dan Hakim termasuk Petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Hak Imunitas itu jangan diartikan seorang Advokat/ Pengacara/ Penasehat Hukum kebal hukum super body bicara seenaknya anggap enteng semua orang bukan demikian tapi harus tunduk pada aturan hukum dan perundang-undangan dan profesinya itu tidak bisa ditawar-tawar tapi harus dibaca dan dipahami seorang Advokat itu sendiri.
Seorang Advokat harus belajar mendengar orang berbicara tidak langsung main potong pembicaraan orang lain, memang Advokat masing-masing punya gaya karakter berbeda-beda ada yang gaya bicara tenang, sopan tidak kelihatan galaknya gaya defensif ada juga blak-blakan bicara terkesan galak seperti serigala ofensiflah, itulah pembawaan atau karakter nya, namun demikian seorang Advokat harus cerdas memahami pokok permasalahan kasus yang ditangani nya, bisa dilihat pada saat sidang di Pengadilan Negeri, Pengadilan, Pengadilan Tipikor, Pengadilan Mahkamah Konstitusi, Pengadilan Agama dan lainnya, sangat terlihat sekali khusus kasus pidana cara mengintrogasi bertanya pada saksi-saksi korektif atau tidaknya terjadi perdebatan antara Advokat/ Pengacara/ Penasehat Hukum dengan Jaksa, harus cerdas dan tangkas sebab Advokat/ Pengacara/ Penasehat Hukum itu sangatlah luas wilayah kerjanya mencakup semua tingkatan pengadilan, saya umpamakan seorang Polisi/ Penyidik baca buku satu, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) baca dua buku dan Majelis Hakim baca tiga itu buku sementara Advokat/ Pengacara/ Penasehat Hukum harus baca lima buku secara filosofinya demikian.
Coba perhatikan Profesor Adnan Buyung Nasution, tokoh Advokat senior si rambut Perak sebelum jadi Advokat pernah jadi Jaksa gaya bicara berapi-api semangatnya dalam usia 83 tahun beliau masih sidang si rambut perak ini keberaniannya menegakan hukum di negeri ini patut kita acungkan jempol luar biasa, ada lagi OC Kaligis juga cukup pemberani terakhir ada satu Advokat senior juga dengan gaya tenang setiap berbicara Penasehat Hukum Jessica Kumala Wongso Prof.Otto Hasibuan masih banyak lagi putra-putra terbaik perjalanan seorang Advokat patut dijadikan contoh buat Advokat Muda (Young Lawyer Committee / YLC) mereka besar tentu tidak langsung besar begitu saja tapi berangkat dari Advokat karier dari bawah hingga menjadi Advokat sukses.
Demikianlah sekedar tulisan artikel singkat bahwa seorang Advokat punya hak imunitas yang harus ditegakkan dalam rangka penegakan hukum berdasarkan kebenaran dan keadilan hukum semoga bermanfaat.
*Akademisi Dosen Tetap STIH Painan Banten, Advokat dan Korwil Peradi dan Ikadin Banten.