Menyoal Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) Naik 12 % Menuai Pro Dan Kontra?

Bung MMMHS/Hersit

Bung MMMHS/ HERSIT diminta pendapatnya seputar naiknya Pajak Penghasilan (PPn) sebesar 12%  terhadap hal ini sesuai kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif PPn dilakukan secara bertahap dari 10% menjadi 11%  pada April 2022 selanjutnya naik 12 %  mulai Tanggal 1 Januari 2025 mulai diberlakukan.

 

Terhadap kenaikan pajak penghasilan ini hanya untuk barang dan jasa seperti  pesawat jet, kapal pesiar, motor dan rumah mewah di atas golongan menengah ke atas untuk apa itu dinaikan untuk penghasilan negara dalam meningkat perekonomian bangsa ini.

 

Menurut saya dengan naik pajak penghasilan (PPn) itu pasti ada dampaknya juga buat masyarakat kalangan bawa meskipun tidak langsung khusus pelaku-pelaku bisnis jasa dan barang itu mau tidak mau pasti kena imbasnya dengan kenaikan harga secara ekonomis demikian kata pengamat hukum dan perundang-undangan ini yang juga menjabat Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI Bidang Kajian Hukum dan Perundang-Undangan itu sekaligus Wakil Ketua Umum DPP IKADIN Bidang Sosial dan Masyarakat.

 

Apapun ceritanya kenaikan PPn tersebut sebagai hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR khusus ada tekanan para pelaku bisnis, kelompok usaha menengah ke atas hanya saja masyarakat menengah ke bawah sudah terbiasa menghadapi ekonomi bangsa ini yang turun naik sejak pasca krisis moneter Internasional melanda dunia dilanjutkan pasca covid 19 itu.

 

Semoga Pemerintah dan juga DPR dapat menyikapi setiap kebijakan agar tetap stabil perekonomian bangsa ini kata Dosen Terbang Pendidikan Khusus Profesi Advokat ini yang juga Dosen Tetap FHS Unma Banten Selatan ini.

 

Demikian catatan yang dapat kami angkat naiknya Pajak Penghasilan (PPn) hasil wawancara secara tertulis dikirim via Whatsapp pada media ini.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *