Foto: Sugeng Teguh Santoso dan Yusril Ihza Mahendra
Bali, FAKTABURUH.COM –- Saudara Sugeng Santoso yang dulu pernah jadi pengurus Peradi mengatakan Bobrok Otto Hasibuan dan Yusril tak tau Sejarah Peradi, dan Otto lah yang merusak Peradi ini terhadap Single Bar yang dulunya dan lain-lain. Komentarnya setelah Peradi Rakernas di Hotel Inter Continental Bali Resort tanggal 5 – 6 Desember 2024 dibuka resmi oleh Menkohukumhanm Imigrasi dan Pemasyarakatan Prof. Dr Yusril Ihza Mahendra, S.H., MSc., dan ditutup Rakernas tanggal 6 Desember 2024 malamnya oleh Menteri HAM Nataliius Pigai, S.I.P., itu cukup meriah dihadiri 192 DPC Peradi se Indonesia cukup semarak belum pernah DPC Peradi hadir 100 persen seperti ini menunjukan DPC Peradi sangatlah berarti pertemuan kali ini dijelaskan Wakil Ketua organizing committee (OC) Mohammad M.M.Herman Sitompul, S.H. (Hersit), M.H. pada media diminta komentarnya seputar Rakernas melalui Whashapnya secara tertulis pada media.
Lebih lanjut Saudara Sugeng saya rasa perlu saya luruskan bobrok Otto Hasibuan apa ya? Maksudnya tidak salah Otto-lah yang merusak Peradi wah keliru tidak terbalik? Lantas Single Bar bukan keinginan Prof. Otto Hasibuan tapi amanat Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003 yang didirikan 8 Organisasi Advokat asal yang harus dipertahankan dimana Prof. Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum DPN Peradi wajib mempertahankan Single Bar semaraknya Organisasi Advokat dewasa ini lebih dari 50 OC sekarang karena Surat Ketua MA RI No.073 Tahun 2015 itu sebelum cukup solid beliau Ketua Umum perlu di lurusksn ketika kita Munas di Makassar Itu sudah sesuai dengan mekanisme AD dan ART terpaksa diundur karena ricuh dan tidak kondunsif dari pada nanti dilanjutkan memakan korban banyak jelas Bung Hersit yang juga salah satu Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Bidang Kajian Hukum dan Perundang-Undangan itu secara panjang lebar yang juga pelaku Sejarah saya dengan Sugeng Santoso sama Pengacara Praktik 1993 DKI Jakarta SK PT dan Advokat SK Menkeh RI 1998, justru Prof.Otto Hasibuan sukses mengurusi Peradi sampai sekarang tidak mengenal lelah kita harus obyektif menilai seseorang bukan tendensius coba kita lihat dalam perjalanan Peradi sejak Peradi lahir 21 Desember 2004 silam diperkenalksn ke publik 7 April 2005 itu alhamdulillah Peradi sekarang sudah memiliki Gedung Baru Permanen 7 lantai dengan hampir 70 ribu anggota dengsn 192 cabang se Indonesia mestinya kita bangga bukan malahan mencari-cari kelemahan sesusi dengan tulisan saya terdahulu. Wahai Advokat Indonesia bersatulah…
Prof. Otto Hasibuan juga tidak merasa besar dipuji dan tudak merasa hina untuk di hina tetap lah seperti dulu kita semua Advokat Indonesia adalah satu profesi jabatan itu sifat adalah sementara ( Nisby ) belaka tetap berbuat baiklah pada siapa saja hendaknya kita punya budaya malu jika berbuat tidak terpuji kita ini adalah profesi terhormat (Officium Nobile) dimana profesi terhormat ini layak kita sandang, jika kita gaduh terus kata anak Medan. Sebaik-baik umat banyak berbuat baik pada masyarakat jelas Putra Batang Toru, Tapsel, Sumut ini yang dikenal sejuta tulisan artikel.
Perihal Surat 73 Tahun 2015 itu jelas bertentangan dengan Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003 itu menurut hukum tata negara dalam praktik ketatanegaraan peraturan yang lebih rendah harus tunduk pada peraturan atau perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi apakah Surat Ketua MA RI tersebut bukan produk perundang-undangan.
Terhadao Prof. Yusril Ihza Mahendra, kata Bung Sugeng Santoso tak faham sejarah Peradi saya luruskan bukan tak mengerti Sejarah Peradi sekelas beliau yang dimaksud beliau ketika RUU Advokat No.18 Tahun 2003 itu dirancang beliau yang sangat memahami betul terlibat didalam perwakilan Menteri Kehakiman RI dan juga beliau pernah anggota DPR RI juga sementara Single Bar sebagai amanat dari lahirnya Undang-Undang Advokat No 18 Tahun 2003. Saya cukup paham Bung Sugeng Santoso ikut merumuskan Peradi selaku perwakilan 8 Organisasi Advokat Bung Sugeng Santoso mewakili IA dari SPI selaku Sekretaris Jenderalnya.
Rakernas Peradi di Bali 5-6 Desember 2024
Natalius Pigai dan Otto Hasibuan
Dengan demikian apa yang Bung Sugeng Santoso katakan soal Bobrok Otto Hasibuan yang merusak Peradi tidaklah tepat. Justru kawan-kawanlah yang merusak Peradi akhirnya pecah terbagi tiga Peradi Munas Makassar memaksakan kehendak harus Munas gimana ceritanya siapa yang bertanggung jawab jika terjadi apa-apa pertumpahan darah wajar Ketua Umum dengan musyawarah dengan seluruh DPC Peradi se-Indonesia dimusyawarahkan akhirnya Ketua Umum dkk memutuskan Munas ditunda 6 (enam) bulan kedepan akhirnya berlanjut di Pekan Baru (Riau) itu fakta jangan dibolak balikan Bung Sugeng Santoso.
Saya berharap mari kita bersatu kembali bukan masalah kalah menang atau menang-menangan wong kita semua adalah Advokat Indonesia ibarat pepatah mengatakan ” Bersatu kita teguh bercerai kita runtuh. ”
Coba rekan-rekan fahami sambutan atau uraian dari Prof. Yusril Ihza Mahendra dan Prof. Otto Hasibuan dan Natalius Pigai pada Rakernas Bali luar biasa makna yang terkandung didalamnya cukup bernilai tinggi seperti orasi ilmiah saja karena niat kita baik semoga perjuangan dan usaha kita berhasil mencabut Surat Ketua MA RI No.073 Tahun 2015 itu dapat dicabut sebagai Rekomendasi Rakernas Bali dapat Ketua Umum DPN Perdi dapat menyerahkan pada Pemerintah terus tetap kordinasi yang baik dengan Ketua MA RI yang baru ini dan juga Organisasi Advokat se-Indonesia dapat kita rangkul dan ajak untuk bersatu kembali dalam bingkai PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA ( PERADI ) perihal tekhnis dapat dibicarakan dengan baik, dewasa, profesional dan bermartabat kata Bung Hersit Advokat senior ini yang juga Akademisi senior pengajar Pendidikan Khusus Profesi Advokat ysng melanglang buana di 48 PTN/ PTS bagi saya secara pribadi banyak kawan Insyallah tentu banyak rejeki terakhir hentikan pertikaian dan gesekan yang tidak bermanfaat jika tetap Organisai Advokat seperti ini yang paling dirugikan adalah Masyarakat Pencari Keadilan Karena Advokat Tidak Berkwalitas.