Akhir-akhir banyak kejadian di tubuh lingkungan Polri tentu Oknum Polisi menembak Polisi kejadian dalam Wilayah Polda Sumatera Barat, adalagi Polisi menembak Pelajar SMK di Semarang dan masih banyak lagi sikap oknum berbuat terlalu tempramen, bersikap emosional sampai-sampai Komidi lll DPR RI lakukan dengar pendapat dari institusi kepolisian.
Bung MMMHS/ Hersit sebagai pakar hukum pidana, pengajar hukum pidana dan hukum acara pidana, “Bagimana bung melihat banyak kejadian-kejadian seperti ini bahkan mendapat reaksi keras dari Presiden Prabowo Subianto sampai-sampai ada pemikiran Polri dikembalikan di bawah Departemen Dalam Negeri atau dibawah Panglima TNI seperti dulu Polri itu dibawah Departemen Dalam Negeri jelas Bung ?”
MMMHS/ Hersit berpendapat: “Tidak boleh terjadi peristiwa seperti ini siapa yang salah disini? Apakah kepribadian oknum Polisi itu atau perlu ditinjau ulang kurikulum pendidikan Polri khusus berkenaan dengan moralitas anggota Polri tentu oknum, tidak semua masih banyak anggota Polri yang baik bertugas bertindak secara profesional” kata Bung Hersit yang juga petinggi DPN Peradi Bid.Kajian Hukum dan perundang-undangan ini dan juga salah satu Wakil Ketua Umum DPP Ikadin bidang Sosial dan Masyarakat ini.
“Kapolri sebagai Petinggi di jajaran institusi Polri perlu evaluasi anggota jajarannya dan tidak ada teleran bagi oknum yang melakukan tindak pidana apapun pada masyarakat atau apapun harus menghargai hukum menjadikan hukum sebagai panglima bukan kekuasaan dan hukum harus ditegakan sekalipun langit runtuh kita selalu bersinergi dan saling mengingatkan sesama penegak hukum khususnya kalangan akademisi harus memberi pencerahan hukum dan kesadaran hukum baik diminta dan tidaknya” imbuh Bung Hersit pengamat penegakan hukum di negeri ini, juga Advokat Kondang Putra kelahiran Batang Toru, Tapsel, Sumut ini.
Bahkan kita Peradi ada kerjasama dengan institusi Pendidikan Khusus Profesi Advokat seperti dengan Mabespolri dan Polda Metro Jaya terlepas anggota Polri yang berlatar belakang Perguruan Tinggi Hukum kelak mau jadi calon Advokat tidaknya. Sekarang para Bintara diwajibksn mengikuti kuliah mengambil Sarjana Hukum supaya SDM-nya faham tentang hukum jika berhadapan dengan Advokat/Pengacara pendamping”, kata Bung Hersit yang juga pengajar Pendidikan Khusus Profesi Advokat ( PKPA) yang sudah melalang buana dan mengajar di 48 PTN/ PTS se Indonesia.
Berharap kasus yang di jelaskan oleh Bung MMMH/Hersit tidak terulang kembali dan tentu kasus-kasus tersebut juga harus dapat dibuktikan tetap kita menganut azas praduga tidak bersalah.
Demikian yang dapat kami minta pendapat seputar kasus-kasus semoga menjadi perhatian kita semua khusus petinggi Polri.